Gerakan Mahasiswa February 16, 2008
Posted by filzahazny in politik.add a comment
Gerakan mahasiswa pada dasarnya merupakan suatu gerakan sosial ( social movement), yang adalah salah satu bentuk utama dari perilaku kolektif (collective behavior). Menurut Turner dan Killan [1972], secara formal gerakan sosial didefinisikan sebagai suatu kolektivitas yang melakukan kegiatan dengan kadar kesinambungan tertentu untuk menunjang atau menolak perubahan yang terjadi dalam masyarakat atau kelompok yang mencakup kolektivitas itu sendiri.
Batasan yang kurang formal dari gerakan sosial adalah suatu usaha kolektif yang bertujuan untuk menunjang atau menolak perubahan. Gerakan mahasiswa 1998 yang memiliki kadar kesinambungan tertentu dan bertujuan melakukan perubahan social-ekonomi-politik, cocok dengan definisi ini.
Gerakan sosial bersifat lebih terorganisasi dan lebih memiliki tujuan dibandingkan perilaku kolektif. Perilaku kolektif dapat terjadi secara spontan, namun gerakan sosial membutuhkan organisasi. Gerakan-gerakan sosial lebih umum terdapat di negara-negara industri ketimbang di negara-negara pra-industri, dan lebih umum terdapat dalam masyarakat yang relatif demokratis ketimbang di masyarakat otoriter.
Ada bermacam jenis gerakan sosial. Meskipun semua ini diklasifikasikan sebagai jenis gerakan yang berbeda, jenis-jenis gerakan ini bisa tumpang-tindih, dan sebuah gerakan tertentu mungkin mengandung elemen-elemen lebih dari satu jenis gerakan. Pertama, Gerakan Protes, yaitu gerakan yang bertujuan mengubah atau menentang sejumlah kondisi sosial yang ada. Kedua, Gerakan Regresif atau disebut juga Gerakan Resistensi yaitu gerakan sosial yang bertujuan membalikkan perubahan sosial atau menentang sebuah gerakan protes. Ketiga, Gerakan Religius yaitu dapat dirumuskan sebagai gerakan sosial yang berkaitan dengan isu-isu spiritual. Keempat, Gerakan Komunal, atau ada juga yang menyebut Gerakan Utopia. Gerakan komunal adalah gerakan sosial yang berusaha melakukan perubahan lewat contoh-contoh, dengan membangun sebuah masyarakat model di kalangan sebuah kelompok kecil.
Selain dengan berbagai macam aksi dan gerakan, mahasiswa juga harus bertindak secara konkret dengan perencanaan matang. Hal tersebut dapat dilakukan dengan :
Konsolidasi sektoral mahasiswa, tahapannya bisa dua. Pertama konsolidasi BEM2 satu sisi dan konsolidasi organisasi ekstra disisi lain, kedua konsolidasi bersama dalam bentuk rembug mahasiswa nasional. Kosolidasi sektoral ini akan membuka diri atau mampu terlibat aktif pada konsolidasi multi-sektoral gerakan rakyat
Merumuskan strategi-taktik perjuangan yang tepat, sebagai kesimpulan pembacaan situasi sekarang dan sejarah perkembangan masyarakat indonesia.
Merumuskan program-program strategis sebagai solusi problem pokok rakyat Indonesia
Gerakan moral merupakan kekuatan yang independen, yang tidak terkait dengan kepentingan dan agenda politik perorangan atau golongan. Gerakan mahasiswa adalah pelurus sejarah kebenaran, yang tidak pernah berubah setiap masa, walaupun pelakunya silih berganti. Sebagai gerakan moral, tidak pada tempatnya menanggapi berbagai isu atau gosip yang ditujukan untuk membelah kekuatan dan menyurutkan semangat idealisme.
Sebagai gerakan moral yang rasional, gerakan mahasiswa yang intelektual perlu ditunjukan dengan sikap yang demokratis dan anti anarkis. Perlu ditunjukan bahwa proses pembodohan tidak berlaku bagi mahasiswa, yang membungkus tindakan anarki dengan retorika demokrasi. Mahasiswa harus mengutuk tindakan premanisme politik kekerasan, yang menghalalkan anarkisme untuk tujuan politik, dengan memanipulasi kebodohan rakyat. Untuk itu jelas kiranya, hanya satu kata perjuangan yaitu bersatu, rapatkan barisan, bahu membahu dan tegakan kebenaran di jalan yang benar. Akhirnya, Idealisme perjuangan mahasiswa harus mampu mengembalikan ruh perjuangan pembaharuan dimana kita telah merebutnya.
Peran dan Status Sosial Mahasiswa di Masyarakat February 16, 2008
Posted by filzahazny in politik.add a comment
Gerakan mahasiswa 1998 yang punya andil dalam menumbangkan rezim Soeharto adalah suatu gerakan sosial. Maka sebelum membahas peran dan pengaruh pers mahasiswa dalam gerakan mahasiswa 1998, akan coba diulas di sini beberapa konsep tentang status dan peran sosial.
Masyarakat dapat dipandang terdiri dari seperangkat posisi-posisi sosial. Posisi sosial ini dinamakan status. Farley [1992] mengungkapkan, ada berbagai macam status berdasarkan cara memperolehnya. Pertama, status yang diperoleh begitu saja tanpa suatu usaha tertentu dari orang bersangkutan (ascribed status). Misalnya, status yang diterima begitu saja ketika orang terlahir sebagai laki-laki atau perempuan (jenis kelamin), berkulit putih atau berkulit hitam (ras), dan karakteristik keluarga tempat orang itu dilahirkan. Kedua, status yang diperoleh setidaknya sebagian melalui upaya tertentu atau perjuangan dari orang bersangkutan (achieved status). Seperti: jabatan di kantor, tingkat pendidikan, dan tingkat penghasilan. Status mahasiswa tentu termasuk kategori kedua ini.
Ada berbagai faktor yang menentukan suatu kedudukan sosial atau status. Antara lain: kelahiran, unsur biologis, harta kekayaan, pekerjaan, agama. Kedudukan sosial seseorang dalam masyarakat tidak ditentukan oleh satu faktor saja. Bisa terjadi, beberapa faktor sekaligus menentukan kedudukan sosial seseorang atau suatu golongan, sehingga sulit menentukan faktor mana yang mempunyai pengaruh dominan terhadap kedudukan sosial.
Setiap status sosial terkait dengan satu atau lebih peran sosial. Menurut Horton dan Hunt [1993], peran (role) adalah perilaku yang diharapkan dari seseorang yang memiliki suatu status. Sedangkan status/kedudukan itu sendiri adalah suatu peringkat atau posisi seseorang dalam suatu kelompok, atau posisi suatu kelompok dalam hubungannya dengan kelompok lainnya. Setiap orang mungkin memiliki sejumlah status dan diharapkan mengisi peran yang sesuai dengan status itu. Dalam arti tertentu, status dan peran adalah dua aspek dari gejala yang sama. Status adalah seperangkat hak dan kewajiban, sedangkan peran adalah pemeranan dari perangkat kewajiban dan hak-hak tersebut.
Mahasiswa merupakan sekelompok orang-orang terdidikyang menjadi bagian dari masyarakat dan negara. Mahasiswa harus menyadari, ada banyak hal di negara ini yang harus diluruskan dan diperbaiki. Kepedulian terhadap negara dan komitmen terhadap nasib bangsa di masa depan harus diinterpretasikan oleh mahasiswa ke dalam hal-hal yang positif. Tidak bisa dimungkiri, mahasiswa sebagai social control terkadang juga kurang mengontrol dirinya sendiri. Sehingga mahasiswa harus menghindari tindakan dan sikap yang dapat merusak status yang disandangnya, termasuk sikap hedonis-materialis yang banyak menghinggapi mahasiswa.
Perubahan yang cepat dalam realitas politik dan sosial di negara ini menuntut sikap taktis dan strategis dari semua pihak, termasuk mahasiswa. Sikap ini tidak harus melalui gerakan-gerakan frontal dan radikal yang berlebihan, mengingat sekarang ini banyak muncul pandangan atau perkataan sinis terhadap mahasiswa, seperti mereka dibayar atau mereka ditunggangi. Karena itu, kepedulian dan nasionalisme terhadap bangsa dapat pula ditunjukkan dengan keseriusan menimba ilmu di bangku kuliah. Mahasiswa dapat mengasah keahlian dan spesialisasi pada bidang ilmu yang mereka pelajari di perguruan tinggi, agar dapat meluruskan berbagai ketimpangan sosial ketika terjun di masyarakat kelak.
Peran dan fungsi mahasiswa dapat ditunjukkan secara santun tanpa mengurangi esensi dan agenda yang diperjuangkan. Semangat mengawal dan mengawasi jalannya reformasi, harus tetap tertanam dalam jiwa setiap mahasiswa. Sikap kritis harus tetap ada dalam diri mahasiswa, sebagai agen pengendali untuk mencegah berbagai penyelewengan yang terjadi terhadap perubahan yang telah mereka perjuangkan. Dengan begitu, mahasiswa tetap menebarkan bau harum keadilan sosial dan solidaritas kerakyatan.
Imperialisme sebagai Problem Pokok Rakyat Indonesia February 16, 2008
Posted by filzahazny in politik.add a comment
Kolaborasi pemerintahan Bush dan rezim SBY-JK adalah penampakan nyata Imperialisme di Indonesia bahwa Imperialis AS punya agen di Indonesia yaitu rejim yang berkuasa sekarang. Bagaimana bentuk dominasi tersebut berlansung; sejak kolapsnya rejim Habibie- dan model kapitalisme kroni maka rezim habibie penerus soeharto kemudian memberi ruang yang besar bagi IMF sebagai syarat pencairan utang luar negeri sebagai dana segar untuk menyelesaikan krisis moneter di Indonesia. Utang luar negeri, dalam prakteknya hanyalah alat bagi Imperiales-debt trap -indonesia kemudian semakin tergiring dalam perangkat utang luar negeri dan semakin di paksa untuk menjalankan syarat-syarat ekonomi ketentuan IMF yang disebut Struktural Adjusman Program [SAP]- itulah neoliberalisme. Jeffrey Winters menyebutkna hingga krisis ekonomi 1997, hutang Indonesia yang layak disebut hutang najis (odious debt) sedikitnya US$30 miliar, dimana US$10 miliar dari Bank Dunia, sisanya dari ADB, serta lembaga multilateral dan bilateral lainnya. Rejim-rejim yang berkuasa kemudian melaksanakan paket-paket kebijakan ekonomi neoliberal tersebut seperti; pencabutan subsidi, liberalisasi perdagangan, privatisasi/swastanisasi, restrukturisasi perbankan, regulasi perundang-undangan dan lain sebagainya.
Sektor pertambangan adalah lumbung rejeki yang selama ini memperbesarkan kantong-kantong imperialis, sejak jatuhnya rezim nasionalis Soekarno dan Soeharto naik; sektor pertambangan telah menjadi upeti utama bagi imperialis; masuknya Freeport tahun 1968, Newmont, Astra International, Exxon Mobil, Shell, Petronas, Total, Chevron, dan Texaco semakin menjelaskan kuatnya dominasi imperialisme Indonesia dan merampas kedaulatan negara kita. Legitimasi lewat Undang-Undang Migas tahun 2001 untuk memberi keleluasaan MNC/TNC Migas untuk menjarah kekayaan Migas kita. Ditengah kekayaan alam negara kita, disektor Migas saja, sebuah perusahaan multi nasional (MNC) yang bergerak dalam bidang eksplorasi dan eksploitasi migas yang keuntungan per 2005 nya sebesar 36,2 miliar dolar AS ( 362 triliun rupiah ). Sedangkan disisi lain sekitar 120-140 juta rakyat indonesia di garis kemiskinan menurut Versi Bank Dunia dan Asian Develovment Bank.
Realitas Mahasiswa Saat Ini February 16, 2008
Posted by filzahazny in politik.add a comment
Bukti empirik dan riil di lapangan menyebutkan pada hari ini jumlah mahasiswa yang cendrung bersikap apatis dan hedonis yang selalu mengikuti perkembangan zaman dengan segenap perubahan global, lebih banyak daripada mahasiswa yang mau berdiskusi dan senantiasa menyuarakan hak ? hak dasar rakyat. Memang dilematika gerak dan langkah mahasiswa tersebut tak dapat kita salahkan sepenuhnya kepada mahasiswa itu sendiri, tetapi banyak element penting yang terkait mengapa hal ini bisa terjadi dan mengalami degradasi.Kecendrungan seperti itu tidak dapat kita elakkan, karena tuntutan zaman dengan segenap modernitasnya yang menyebabkan mahasiswa dan kaum terpelajar lainnya bertindak halnya orang yang berglamor ria dan cendrung
bersikap hedon. Untuk itu perlu di lakukan sebuah usaha dari mahasiswa itu sendiri, untuk merubah pola dan tingkah laku diri mereka sendiri dan cobalah melihat realitas bangsa ini yang acap kali mengalami degradasi nilai di segala bidang. Jangan kita larut akan kehidupan globalisasi yang takkan ada hentinya, tetapi perlu sebuah upaya kontemplasi dan memahami kembali peran awal kaum terpelajar dalam dinamika kehidupan bangsa Indonesia.
Sejarah Perjuangan Mahasiswa February 16, 2008
Posted by filzahazny in politik.add a comment
Sepanjang sejarah, mahasiswa di berbagai bagian dunia telah mengambil peran penting dalam sejarah suatu negara. Misalnya, di Indonesia gerakan mahasiswa telah berlangsung Sejas awal kemerdekaan. Bermula sejak zaman perjuangan, revolusi fisik sampai kemerdekaan Tahun 1945 selalu dilakukan oleh gerakan mahasiswa untuk menuntut perubahan, kemudian setelah kemerdekaan gerakan mahasiswa masih berlangsung sejak tahun 1966. Pemerintahan Soekarno yang mengabaikan demokrasi, tumbang oleh gerakan mahasiswa dan pemuda, kemudian Soeharto yang baru berkuasa secara de-jure 4 tahun sesudahnya, harus menghadapi gelombang protes gerakan mahasiswa tahun 1974. Sejak saat itu, Soeharto telah bertindak tegas kepada para mahasiswa yang telah memberikan kedudukan padanya pada tahun 1966. Gerakan mahasiswa bangkit kembali tahun 1977-1978 hingga mencapai puncaknya Mei 1998. Tuntutan reformasi nasional yang dikumandangkan mahasiswa, memicu kesadaran masyarakat untuk mendukung gerakan reformasi yang dimotori mahasiswa pada saat itu, hanya mahasiswa-lah yang berani bersuara dibawah ancaman laras senjata dan berani melangkahkan kaki dibawah desingan peluru dan gas air mata. Lebih dari tiga puluh tahun dibawah rezim Soeharto dengan pola Orde Baru-nya. Tahun sebelum 1998—kejatuhan soeharto, situasinya adalah kediktatoran dimana aktivis gerakan mahasiswa bekerja dalam situasi syarat-syarat refresif sehingga perjuangan demokratisasi menjadi aspek pokok dalam perjuangannya. Perjuangan mahasiswa-rakyat tahun 1998 memang telah melahirkan segi-segi positifnya bagi perkembangan demokrasi seperti; kebebasan mendirikan ormas, partai politik dengan sistem multi partai, serikat buruh, kebebasan mengutarakan pendapat; aksi dan demonstrasi, yang walaupun kesimpulan kita itu masih dalam batasan-batasan yang sangat minimal karena dalam beberapa kasus penguasa pemerintah berkuasa masih sering menggunakan metode-metode refresif untuk menghadapi protes-protes rakyat.
Mahasiswa February 16, 2008
Posted by filzahazny in politik.add a comment
Mahasiswa adalah panggilan untuk orang yang sedang menjalani pendidikan tinggi di sebuah universitas atau perguruan tinggi. Pemikiran kritis, demokratis, dan konstruktif selalu lahir dari pola pikir para mahasiswa. Suara-suara mahasiswa kerap kali merepresentasikan dan mengangkat realita sosial yang terjadi di masyarakat. Sikap idealisme mendorong mahasiswa untuk memperjuangkan sebuah aspirasi pada penguasa, dengan cara mereka sendiri.
Misalnya, sekelompok mahasiswa di Cirebon melakukan aksi unjuk rasa menolak kenaikan tarif air PDAM (“PR”, 9/12). Aksi tersebut merupakan contoh kecil dari cara penyampaian sikap gelisah yang dirasakan rakyat bawah. Bagi sebagian orang, isu kenaikan tarif air PDAM di daerah, mungkin dianggap tidak begitu penting dibandingkan dengan isu nasional lainnya.
Namun bagi mahasiswa, setiap peristiwa dapat menjadi isu penting, karena mahasiswa memiliki sikap yang khas dalam memandang persoalan di sekitarnya. Sikap kritis yang dimiliki mahasiswa seringkali memiliki paralelisme dengan kondisi yang terjadi di tengah-tengah masyarakat. Banyak di antara mereka yang rela melakukan berbagai macam aksi dengan menahan lapar dan haus, bermandikan terik-matahari atau hujan deras selama berjam-jam, berjalan kaki berkilo-kilometer, dan meneriakkan slogan-slogan sampai suara mereka parau. Semua ini mereka lakukan demi kepentingan republik kita, demi kepentingan orang banyak, demi hari depan generasi yang akan datang, yang berarti demi kepentingan mereka sendiri juga. Di sinilah letak arti keluhuran aksi-aksi mereka atau kebesaran cita-cita mereka.
Memang, ada saja usaha dari berbagai kalangan atau golongan (termasuk partai politik, agama, atau kepentingan pribadi tokoh-tokoh tertentu) yang “menunggangi” aksi-aksi mahasiswa atau generasi muda atau “membeli” mereka. Dan memang ada juga (meskipun tidak banyak) tokoh-tokoh gerakan mahasiswa (dan pemuda umumnya) yang terpaksa “jatuh” di tengah jalan atau meninggalkan barisan, karena terkena pembusukan, yang bentuknya macam-macam. Hal yang demikian ini adalah wajar-wajar saja, seperti halnya dalam banyak gerakan lainnya.
PENYELESAIAN KASUS SENGKETA TANAH DI MERUYA February 16, 2008
Posted by filzahazny in politik.add a comment
Beberapa waktu yang lalu kasus sengketa tanah menjadi headline sebagian besar media massa. Salah satu yang hangat dibicarakan adalah kasus sengketa tanah Meruya antara warga dengan PT. Portanigra. Kasus ini mencuat saat warga Meruya memprotes keputusan Mahkamah Agung yang memenangkan gugatan PT. Portanigra atas tanah seluas 44 Ha. Kepemilikan berganda atas tanah tersebut berawal dari penyelewengan Djuhri, mandor tanah, atas kepercayaan yang diberikan Benny melalui Toegono dalam pembebasan di Meruya Selatan pada tahun 1972. Djuhri menjual tanah itu kembali kepada pihak lain karena tahu pembelian tanah itu melanggar aturan. Kemudian, Toegono memperkarakannya ke Pengadilan Negeri Jakarta Barat dan pada akhirnya Djuhri divonis hukuman percobaan dengan membayar 175 juta ditambah 8 Ha tanah. Pihak Portanigra belum menganggap masalah ini selesai dan menggugat Djuhri kembali secara perdata ke Mahkamah Agung. Mahkamah Agung memenangkan gugatan PT. Portanigra.
Sengketa tanah antara Djuhri dan PT.Portanigra ternyata membawa dampak bagi pihak ketiga yaitu warga Meruya. Mereka terancam kehilangan tanah dan bangunan. Sebagai pihak ketiga, seharusnya memperoleh pertimbangan hukum. Hal tersebut sesuai dengan pasal 208 (1) pasal 207 HIR dan warga dapat menggugat kembali PT. Portanigra.
Menurut Prof. Endriatmo Sutarto, ahli hukum Agraria Sekolah Tinggi Pertanahan Yogyakarta, pemerintah harus menjadi penengah. Sebagai langkah awal, pemerintah harus meneliti ulang kebenaran status kepemilikan tanah. Tidak hanya itu, pemerintah juga harus membenahi sistem administrasi dan lembaga kepemerintahan. Berdasarkan kasus ada ketidakberesan dalam sistem administrasi di BPN. BPN mengeluarkan sertifikat atas tanah sengketa. Begitupun MA, kronologis menunjukkan bahwa putusan MA No. 2683/PDT/G/1999 memiliki keganjilan karena batas-batas tanah Portanigra di letter C masih belum jelas. Tampak adanya sebuah “permainan” di sana. Pemerintah seharusnya membentuk badan peradilan agraria independen di bawah peradilan umum layaknya pengadilan pajak, niaga, anak dll. Peradilan itu diisi oleh hakim-hakim Adhoc yang bukan hanya ahli hukum tanah secara formal tetapi memahami masalah tanah secara multidimensional. Peradilan tersebut dibentuk berdasarkan UUPA 1960 dan UU No.4/2004 tentang kekuasaan kehakiman.
Kasus sengketa tanah Meruya merupakan kasus rumit yang melibatkan banyak pihak. Penyelesaiannya dilakukan melalui jalur hukum yang dilandasi keadilan dan akal sehat untuk mencapai win-win solution, bukan dengan saling menyalahkan secra emosional. Kasus pertanahan memiliki banyak dimensi social yang dipertentangkan, mulai dari hubungan sosial, religi, ketidakberlanjutan komunitas masyarakat dan harga diri serta martabat manusia (dignity) yang penyelesaiannya membutuhkan itikad baik dari pihak bersengketa agar tidak menimbulkan gejolak kemasyarakatan.
Adanya kasus penyuapan di dalam MA menunjukkan peradilan masih jauh dari harapan terwujudnya penegakkan hukum yang adil dan obyektif. Hal tersebut disebabkan oleh sikap mental, akhlak dan budi pekerti serta kepatuhan para pemegang kekuasaan terhadap hukum yang masih kurang. Dampak secara langsung dirasakan oleh warga yang kehilangan hak asasi manusia, hak memperoleh keadilan. Oleh karena itu, mereka mencari keadilan dengan menggugat kembali PT. Portanigra melalui pengadilan. Sengketa Meruya mencerminkan penegakkan HAM di Indonesia yang masih kurang.
Penyelesaian kasus sengketa tanah di Meruya harus dilakukan melalui pengadilan yang berkeadilan. Keadilan diartikan sebagai suatu seimbang , tidak berat sebelah atau tidak memihak. Berarti, azas keadilan harus terpenuhi diantar pihak yang bersengketa yang meliputi;
- azas quality before the law yaitu azas persamaan hak dan derajat di muka hukum.
- azas equal protection on the law yaitu azas yang menyatakan bahwa setiap orang berhak mendapat perlindungan yang sama oleh hukum.
- azas equal justice under the law yaitu azas yang menyatakan bahwa tiap orang mendapat perlakuan yang sama di bawah hukum.
Bila azas keadilan tidak terpenuhi maka penyelesaiannya akan berlarut-larut seperti yang terjadi dalam kasus Meruya, dimana warga tidak memperolah persamaan hak berupa pengakuan kepemilikan tanah saat Mahkamah Agung memenangkan gugatan PT. Portanigra.
Dalam kasus sengketa tanah diperlukan peran serta pemerintah untuk menyelesaikannya dengan akal sehat dan menggunakan kaidah berpikir tepat dan logis. Kaidah berpikir tepat dan logis merupakan cara berpikir sesuai tahap-tahap penalaran atau kegiatan akal budi. Prinsip akal budi secara aspek mental meliputi pengertian (concept), putusan (judgement) dan penyimpulan (reasoning). Sebagai langkah awal, pemerintah sebagai penengah harus mengetahui permasalahannya secara detail dengan melekukan penelitian lebih lanjut mengenai status kepemilikan tanah. Kemudian pemerintah mengkaitkan antara hukum dengan fakta yang ada dan menyimpulkan kepemilikan atas tanah di Meruya. Kaidah berpikir logis sangat penting dilakukan agar hasil keputusannya dapat diterima oleh kedua belah pihak.
Banyak pelajaran yang dapat diambil dari kasus sengketa tanah di Meruya. PT.Portanigra sebagai perusahaan developer melakukan kesalahan karena tidakmelakukan transaksi beli tanah sesuai aturan dan tidak mengurus sertifikat pasca transaksi. Melalui kesalahan yang dilakukan PT. Portanigra dapat diambil pelajaran bahwa sertifikat sangat penting sebagai bukti kepemilikan tanah. Warga Meruya juga ikut melakukan kesalahan karena mereka tidak berhati-hati dalam membeli tanah. Oleh karena itu, penting bagi kita mengetahui status kepemilikan dan kondisi tanah secara detail. Lembaga pemerintahan seperti BPN dan Mahkamah Agung juga melakukan kesalahan dalam mengambil keputusan. BPN mengeluarkan sertifikat atas tanah bersengketa dan MA memenangkan gugatan PT. Portanigra tanpa mempertimbangkan kelengkapan bukti kepemilikan tanah yang dimiliki PT. Portanigra. Dalam kondisi ini, MA hanya memandang sisi formalitas hukum antara individu atau komunitas dengan tanah semata sehingga putusan bertentangan dengan rasa keadilan masyarakat. Oleh karena itu, penting bagi pemerintah untuk melakukan pembenahan di lembaga pemerintahan.
DI BALIK PERJANJIAN EKSTRADISI INDONESIA SINGAPURA February 16, 2008
Posted by filzahazny in politik.1 comment so far
Ditandatanganinya perjanjian ekstradisi pada tanggal 28 April 2007 di Istana Tampak Siring, Bali, merupakan babak baru untuk membuka hubungan antara Indonesia Singapura setelah proses panjang penuh dinamika lebih dari 30 tahun. Sebelumnya Singapura hanya mengadakan perjanjian ekstradisi dengan negara-negara persemakmuran Inggris dan berinteraksi dengan negara-negara sekutu. Tidak hanya itu, Singapura juga hanya membina hubungan secara simbolik dengan negara–negara tetangga, bukan secara substansial. Perjanjian Ekstradisi Indonesia Singapura menjadi sebuah sinyal positif yang diberikan Singapura kepada Indonesia. Namun, melunaknya Singapura dan begitu antusiasnya Indonesia menandatangani perjanjian tersebut menjadi sebuah tanda tanya. Tidak ada satu negarapun yang ingin dirugikan dalam sebuah kesepakatan, begitupun dengan Singapura dan Indonesia yang pasti memiliki kepentingan lain. Hal tersebut menjadi isu bahasan menarik, oleh karena itu, penulis mengangkat tema Di Balik Perjanjian Ekstradisi Indonesia Singapura.
Pemberantasan korupsi merupakan salah satu program kabinet SBY. Oleh karena itulah Indonesia begitu antusias saat Singapura menandatangani perjanjian ekstradisi. Perjanjian ekstradisi tersebut menyangkut 31 jenis kejahatan antara lain terorisme, korupsi, penyuapan, pemalsuan, uang kejahatan perbankan, pelanggaran hukum perusahaan dan kepailitan. Namun, masih ada kemungkinan di masa depan ditambahkan tindak pidana lain khususnya jenis-jenis kejahatan baru. Melalui perjanjian ekstradisi, pemerintah berharap para penegak hukum baik Indonesia maupun Singapura mejadi lebih luas dalam melacak dan mengejar para tersangka khususnya tersangka kasus korupsi serta memulangkan aset-aset koruptor sejumlah 1300 triliun rupiah.
Ada beberapa kalangan yang pesimis terhadap dipulangkannya aset-aset negara tersebut. Mereka menganggap perjanjian ekstradisi antara Indonesia dan Singapura tidak akan menjamin pengembalian atau pemulihan aset Indonesia jika Singapura belum menandatangani konvensi PBB tahun 2003 tentang Antikorupsi yang menyatakan bahwa suatu negara yang telah berkomitmen dengan menandatangani konvensi berkewajiban membantu negara lain dalam pengembalian aset.
Pada tanggal 28 April 2007, DCA (Defence Cooperation Agreement) dan MTA (Military Training Area) ikut ditandatangani sebagai timbal balik terhadap penandatanganan perjanjian ekstradisi. Salah satu isi perjanjian tersebut adalah Singapura diperbolehkan melakukan latihan militer dan dapat melaksanakan latihan bersama-sama dengan negara lain di daerah Indonesia. Singapura merupakan negara kecil yang memiliki kekuatan tempur yang besar. Ketersediaan lahan parkir seluruh armada tempur serta lahan untuk latihan militer merupakan hal yang mutlak dilakukan. Oleh karena itulah Singapura mau menandatangani perjanjian ekstradisi. Analisis lain menyebutkan bahwa ketakutan ancaman embargo pasir dan rencana pemerintah Indonesia untuk membeli kembali saham PT. Indosat Tbk dari Singapore Technologies Telemedia yang mulai dilontarkan sejak awal 2007 lalu menjadi dugaan mengapa Singapura menandatangani perjanjian Ekstradisi
Ada kerugian dan keuntungan yang diperoleh oleh Indonesia dan Singapura. Indonesia memperoleh keuntungan berupa pengembalian aset-aset Negara, penangkapan koruptor tanpa prosedur yang berbelit-belit serta peningkatan ketrampilan personel TNI dalam menggunakan peralatan tempur yang canggih milik Singapura. Kerugian bagi Indonesia Singapura adalah Singapura mengetahui kelebihan dan kekurangan kondisi geografi daerah latihan TNI. Keuntungan bagi Singapura adalah dapat meningkatkan kemampuan dan ketrampilan di bidang militer.
Melalui perjanjian Ekstradisi, DCA dan MTA, Indonesia maupun Singapura dapat meningkatkan kerjasama dalam hal pemberantasan korupsi dan pertahanan. Pelaksanaannya membutuhkan komitmen dan keseriusan antara kedua negara agar dapat terealisasi dengan baik.
Ditandatanganinya DCA dan MTA merupakan salah satu geostrategi dan geopolitik Singapura. Geopolitik adalah ilmu bumi politik kemudian berkembang menjadi pengetahuan tentang sesuatu yang berhubungan geomorfologi suatu negara untuk membangun dan membina negara sedangkan geostrategi adalah kebijakan untuk menentukan sarana-sarana untuk mencapai tujuan politik dengan memanfaatkan konstelasi geografi. Ditinjau secara geopolitik, Singapura tidak mempunyai cukup lahan untuk melakukan latihan militer. Oleh karena itulah, melalui geostrateginya Singapura membuat perjanjian pertahanan dengan Indonesia. Apabila kekuatan militer Singapura semakin kuat, dengan mudahnya Singapura mewujudkan tujuan politiknya yaitu dapat menanamkan pengaruh politik kepada negara-negara tetangga seperti yang dilakukan Amerika Serikat saat ini.
Geostrategi menjadi upaya menguasai sumber daya alam yang tidak dapat diperbaharui untuk tujuan kelangsungan hidup bangsa. Pemerintah sebaiknya mewaspadai geostrategi Singapura mengingat Indonesia memiliki sumber daya alam yang melimpah. Sumber daya alam adalah seluruh kekayaan alam yang dapat dimanfaatkan secara langsung maupun tidak langsung oleh manusia. Pemerintah harus mengawasi proses penempatan lahan yang dilakukan Singapura. Hal ini penting dilakukan agar tidak terjadi penyalahgunaan oleh Singapura misalnya melakukan eksploitasi SDA secara ilegal. Eksploitasi ilegal biasanya berakhir dengan kasus kerusakan lingkungan, keresahan sosial dan penurunan kuantitas SDA. Indonesia akan mengalami kerugian lebih besar bahkan mungkin akan tidak sebanding dengan pengembalian aset para koruptor. Jadi, Indonesia harus mengawasi peminjaman lahan latihan militer Singapura untuk menghindari hal- hal yang tidak diinginkan.
Kepentingan nasional antara dua bangsa dapat saling berbenturan karena masing-masing dapat berbeda kepentingan. Perbedaan kepentingan yang menimbulkan pertentangan dapat menimbulkan konflik. Menghindari konflik dan kesalahpahaman, dibutuhkan keterbukaan dan komitmen antara kedua negara melalui perjanjian seperti yang dilakukan Singapura dan Indonesia melalui perjanjian ekstradisi dan pertahanan. Peminjaman lahan untuk latihan militer sebagai salah satu isi perjanjian hendaknya tidak mengancam keamanan nasional negara peminjam lahan. Keamanan nasional adalah kondisi dimana terjaga dan terlindunginya kemerdekaan dan kedaulatan negara serta terjaganya integrasi kehidupan berbangsa dan bernegara untuk mencapai tujuan nasional. Apabila mengancam keamanan nasional, spektrum konflik antar negara akan semakin meningkat bahkan dapat menimbulkan perang terbuka.
Sebagai bagian dari kebudayaan dan manusia atau masyarakat, hukum selalu ada dimana masyarakat itu berada (ubi societas ibi ius). Masyarakat adalah sekelompok manusia yang telah lama bertempat tinggal di suatu daerah dan mempunyai peraturan yang mengatur tata hidup mereka untuk mencapai tujuan bersama. Keberadaan hukum tersebut di dalam masyarakat menunjukkan bahwa hukum mempunyai kedudukan sangat penting dalam kehidupan manusia dan harus ditegakkan dimana saja. Penegakkan hukum tersebut seperti yang dilakukan pemerintah Indonesia dengan menangkap koruptor. Penangkapan koruptor merupakan salah satu langkah untuk mewujudkan kesejahteraan umum karena aset-aset koruptor dapat digunakan untuk melaksanakan pembangunan. Selain itu, hal ini juga menjadi langkah awal pemerintah dalam mengembalikan citranya di mata masyarakat yang sebelumnya terkesan lamban dalam menangani kasus sejenis.